A: hmm kalo dalam ajaran islam, boleh ngga yah
kita memanjangkan kuku?
B: "ya
nggak boleh lah!"
A: " memangnya ada dalil yang tìdak
memperbolehkan?"
B: " ini dalil yang menguatkan agar kita
memotong kuku yang berarti agar tidak memanjangkannya, dari sebuah hadits
riwayat Anas disebutkan "Rasulullah saw menetapkan waktu kepada kami dalam
mencukur kumis, memotong kuku, mencukur ketiak dan rambut kemaluan, hendaknya
kami tidak meninggalkan hal itu lebih dari empat puluh hari," (HR. Ahmad,
Muslim, dan Nasa'i, lafadz hadist ini berdasarkan riwayat Nasa'i dan Ahmad).
Dan ini dalil berikutnya, Rasulullah saw bersabda: "fitrah itu ada lima:
berkhitan, istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kumis, memotong kuku
dan mencabut bulu ketiak," (HR. Bukhari dan Muslim).
Nah, siapa yang tak memotong kukunya, maka ia telah menyalahi sunnah fitrah. Jadi maksimal 40 hari kita memotong kuku, kan ada hikmahnya juga yaitu kebersihan lebih terjaga, selain itu juga menghindari Tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dan binatang-binatang buas yang berkuku panjang, Wallahu a'lam.
Nah, siapa yang tak memotong kukunya, maka ia telah menyalahi sunnah fitrah. Jadi maksimal 40 hari kita memotong kuku, kan ada hikmahnya juga yaitu kebersihan lebih terjaga, selain itu juga menghindari Tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dan binatang-binatang buas yang berkuku panjang, Wallahu a'lam.
Alhamdulillah,
memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi
Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
"Perkara
fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis,
menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam
hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah
satunya adalah menggunting kuku.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
"Rasulullah
Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting
kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu
tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari."
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
Barangsiapa
tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Sumber2
lainnya//
Islam melarang wanita dan pria untuk memanjangkan kuku. Sebagian
kaum wanita sengaja memanjangkan kuku-kuku mereka atau membuat kuku-kuku
palsu yang jelas menyalahi fitrah. Sementara, bagi seorang Muslimah
diharapkan darinya untuk mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan
perangai fitrah.
Salah satu perangai fitrah tersebut adalah memotong kuku. Mereka yang memanjangkan kukunya mungkin mengatakan : ” Saya memelihara kuku-kuku saya dan saya mencucinya setiap hari”.
Salah satu perangai fitrah tersebut adalah memotong kuku. Mereka yang memanjangkan kukunya mungkin mengatakan : ” Saya memelihara kuku-kuku saya dan saya mencucinya setiap hari”.
Maka jawabannya adalah :
Pertama : Syari’at Islam telah melarang memanjang kuku. Syaikh
Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menyatakan: “Memanjangkan kuku adalah
menyelisihi ajaran As-Sunnah.
Diriwayatkan dengan shahih dari Nabi Shollallahu’alayhi
wa sallam, bahwa Beliau bersabda :
“Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.”
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
“Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak.”
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Kuku dan yang lainnya tersebut tidak boleh dibiarkan panjang
lebih dari 40 hari, berdasarkan riwayat dari Anas radhillahu ‘anhu, bahwa
ia bercerita :
“Rasulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallam memberi batasan kepada
kami dalam memendekkan kums, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan
mencukur bulu kemaluan dengan tidak membiarkannya lebih dari empat puluh
malam.”.
Karena memanjangkan semua bagian tersebut menyerupai binatang
dan sebagian orang-orang kafir. (Fatawal Mar’ah 167).
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Termasuk
aneh, apabila orang-orang yang mengaku modern dan berperadaban membiarkan
kuku-kuku mereka panjang, padahal jelas mengandung kotoran dan najis,
serta menyebabkan manusia menyerupai binatang”.
Kedua : Dari segi kesehatan, sesungguhnya mencuci kuku itu tidak
membuat kuku itu bersih dari kuman dan kotoran, karena air tidak dapat
mencapai bagian bawah kuku. Itu hal yang jelas dan dapat dimaklumi.
Alhamdulillah :)
BalasHapusSangat menarik penjelasanya .... , semoga ilmunya bertambah terus ..
BalasHapusTx atas infonya .
BalasHapusArtikel yang bagus.
BalasHapusJangan lupa kunjungi www.refiza.com
Ada banyak souvenir cantik untuk pengajian, haji, pernikahan.