Selasa, 26 Juni 2012


 


*HUKUM, dan DEMOKRASI DALAM ISLAM..


Ø  HUKUM DALAM ISLAM
Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui wahyu-Nya yang kini terdapat dalam al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad sebagai rasulnya melalui
sunnah beliau yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadits.
Kajian hukum islam:
1.Hukum-hukum ibadah (Rukun islam)
2.Hukum-hukum muamalah (bertetangga, bertamu, jual beli, menikah, dll)

Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah:
a. Untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka.
b. Mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah atau menolak yang madlarat yakni yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia.

Kewajiban yang diperintahkan kepada umat manusia dapat dibagi ke dalam dua kategori yaitu:
a. Huququllah (hak-hak Allah)
b. Huququl ‘Ibad (hak-hak manusia)



A.Demokrasi Dalam Islam


Dasar hukum demokrasi dalam islam QS ath tholaq : 6 Kontribusi Umat Islam Dalam Perumusan Dan Penegakan Hukum UU RI nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
UU RI nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam
UU RI nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
UU RI nomor 17 tentang penyelenggaraan ibadah haji


B.          DEMOKRASI: SISTEM POLITIK ISLAM


Pengertian Sistem Politik Islam Dalam fikih siasah disebutkan bahwa garis besar fikih siasah meliputi: (Acep Djazuli, 2000:15)
a. Siasah dusturiyah (Tata Negara Dalam Islam)
b. Siasah Dauliyyah (Politik yang mengatur hubungan antara satu negara Islam dengan
negara Islam yang lain atau dengan Negara sekuler lainnya)
c. Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi negara)

Prinsip-Prinsip Dasar Siasah (Politik) Dalam Islam (Siasah Dusturiyah)
Prinsip-prinsip dasar siasah dalam Islam meliputi antara
lain:
1. Musyawarah,
2. Pembahasan bersama
3. Tujuan bersama yakni untuk mencapai suatu keputusan
4. Keputusan itu merupakan penyelesaian dari
suatu masalah yang dihadapi bersama
5. Keadilan,
6. Al-Musaawah atau persamaan
7. Al-Hurriyah (kemerdekaan/kebebasan)
8. Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat

Prinsip-Prinsip Politik Luar Negeri Dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Menurut Ali Anwar, ada beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam, yakni: (Ali Anwar, 2002: 195).
a. Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat (Q.S. 8:58; 9:4,7; 16:91; 17:34)
b. Kehormatan dan integrasi nasional (Q.S. 16:92)
c. Keadilan Universal (Internasional) (Q.S. 5:8)
d. Menjaga perdamaian abadi (Q.S. 5:61)
e. Menjaga kenetralan negara-negara lain (Q.S. 4:89,90)
f. Larangan terhadap eksploitasi para imperalis (Q.S.6:92)
g. Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain(Q.S. 8:72)
h. Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral (Q.S 60:8,9)
i. Kehormatan dalam hubungan international (Q.S.55:60)
j. Persamaan keadilan untuk para penyerang (Q.S.2:195; 16:126; 42:40).

Kontribusi Umat Islam terhadap Kehidupan Politik Di Indonesia Islam sebagai sebuah ajaran yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap kehidupan politik di Indonesia:
a. Ditandai dengan munculnya partai-partai berasaskan
Islam serta partai nasionalis berbasis umat Islam
b. Ditandai sikap pro aktifnya tokoh-tokoh politik Islam dan
umat Islam terhadap keutuhan negara kesatuan
Republik Indonesia, sejak proses awal kemerdekaan,
hingga sekarang jaman reformasi.

Umat Islam Indonesia dapat menyetujui Pancasila dan UUD 45 setidak-tidaknya atas dua pertimbangan:
a. Nilai-nilainya dibenarkan oleh ajaran agama Islam
b. Fungsinya sebagai kesepakatan antar berbagai golongan untuk mewujudkan kesatuan politik bersama.


Bentuk Sistem Pemerintahan Islam
1. Sistem pemerintahan pada masa Nabi (Theokrasi)
2. Pada masa al-Khulafa’as-Rasyidin (11 - 41 H/632 - 661 M) => Republik
3. Setelah periode al-Khulafa’ar-Rasyidin (Monarki)
4. Pada masa kontemporer (campuran)

Pemikiran Para Politikus Islam
1. Ali Abd. al-Raziq “sistem politik pemerintahan menurut Islam boleh mengambil bentuk apa saja”
2. Nurcholish Madjid nilai negara dan pemerintahan dalam Islam adalah instrumental dan bukan tujuan itu sendiri.
3. KH. Abdurrahman Wahid negara harus dilihat dari segi fungsinya , bukan dari norma formalnya, atau negara Islam atau bukan.

Konsep Demokrasi Dalam Islam
Pakar-Pakar Konsep Demokrasi Dalam Islam
1. Fazlur Rahman “sistem demokrasi ini merupakan sistem pemerintahan mayoritas yang menerapkan metode permusyawaratan dalam pengambilan keputusan. Mereka menyamakan konsep demokrasi dengan konsep syura yang terdapat dalam Al-Qur’an surah Asy-Syura (23):38 dan surah Ali Imran (3):159.

2. Muhammad Iqbal “kohesi antara Islam dengan ide demokrasi terletak pada prinsip persamaan (equlity), yang di dalam Islam dimanifestasikan oleh ajaran Tauhid sebagai satu gagasan kerja dalam kehidupan sosio–politik umat Islam.”
3. Moh. Amin Rais “sistem politik demokrasi Islam dengan konsep theo
demokrasi” dengan ciri-ciri:
a. Diselenggarakan dengan adil
b. Ditegakkan atas dasar musyawarah
c. dijalankan atas persaudaraan islam (tanpa diskriminasi)

PEMAHAMAN MADZHAB .~

                                  
1. Hanafi (Abu hanifah an nukman bin tsabit bin zufi at tamimi). Lahir di Kuffah (Irak) tahun 80 – 150 H / 699– 767 M. mempunyai pertailan darah dengan ali bin abi thalib.
2. Maliki (Malik bi anas). Lahir di medinah tahun 93 –179 / 712 – 795 M.
3. Syafi’I (muhammad bin idris asy syafi’I al quraisyi) lahir di ghazzah tahun 150 – 204 H / 769–820 M.
4. Hambali (abu abdullah ahmad bin muhammad bin hambal bin hilal asy syaibani). Lahir di baghdad 164– 241 H / 780 – 855 M.

Pernyataan para imam madzhab untuk mengikuti sunah dan meninggalkan yang menyalahi sunah.
1. Abu Hanifah
a. .“Jika suatu hadis shahih, itulah madzhabku”
b. .“Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambil sumbernya.”
c. “Kalau saya mengemukakan suatu pendapat yang
bertentangan dengan Al Qur’an dan hadis Rasulullah
saw., tinggalkanlah pendapatku itu”

2. Imam Anas Bin Malik
a. .“Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku. Bila sesuai dengan Al Qur’an dan sunnah, ambillah, dan jika tidak sesuai dengan Al Qur’an dan sunnah, tinggalkanlah”.
b. .“Siapapun perkataannya bisa ditolak dan bisa diterima, kecuali hanya Nabi saw. sendiri”
3. Imam Syafi’I
a. “Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah dan mengikutinya. Apapun pendapat yang aku katakan atau sesuatu yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah tetapi berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan Rasulullah itulah yang menjadi pendapatku”.

b. “Seluruh kaum muslimin telah sepakat bahwa orang yang secara jelas telah mengetahui suatu hadis dari Rasululah tidak halal meninggalkannya guna mengikuti pendapat seseorang”
c. “Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan hadis Rasulullah, peganglah hadis Rasulullah itu dan tinggalkanlah pendapatku itu”
d. “Bila suatu hadis shahih, itulah madzhabku”
e. “Kalian lebih tahu tentang hadis dan para rawinya daripada aku. Apabila suatu hadis itu shahih, beritahukanlah kepadaku biar di manapun orangnya, apakah di Kuffah, Bashrah, atau Syam, sampai aku pergi menemuinya”
f. “Bila suatu masalah ada hadisnya yang sah dari Rasulullah saw. dari ahli hadis, tetapi pendapatku menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku masih hidup
maupun setelah aku mati”
g. “Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yang ternyata menyalahi hadis Nabi yang shahih, ketahuilah bahwa hal itu berarti pendapatku tidak berguna” .“Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi, hadis Nabi lebih utama dan kalian jangan bertaqlid kepadaku.”
4. Imam Ahmad Bin Hanbal
a. .“Janganlah engkau taqlid kepadaku atau kepada Malik, Syafi’i, Auza’i dan Tsauri, tetapi ambillah dari sumber mereka mengambilnya.”
b. .“Pendapat Auzai’, Malik, dan Abu Hanifah adalah ra’yu (pikiran). Bagi saya semua ra’yu sama saja tetapi yang menjadi hujjah agama adalah yang ada pada hadis.”
c. .“Barang siapa yang menolak hadis Nabi, dia berada di jurang kehancuran”.

KESALAHAN KOLEKTIF UMAT
a. Perpegang teguh pada hadis “perbedaan dalam umatku
adalah rahmat”. Hadis ini tidak berasal dari Rasulullah
b. Tidak mengerti anjuran para imam madzhab
c. Fanatisme buta (taqlid)
d. Tidak mau mengamalkan hadis shahih karena sudah terbiasa dengan kekeliruan
Kesimpulan
a. Ahli hadis lebih mendekati kebenaran daripada ahli fiqih, karena ahli hadis sangat hati-hati.
b. Adanya kewajiban bagi setiap muslim untuk mempelajari ilmu hadis dan berbagai macam kaidahnya.
c. Lemahnya motivasi umat islam dalam mengkaji berbagai macam fatwa yang dikemukakan oleh imam madzhabnya sendiri.
d. Terjadinya kesalahan kolektif pada umat yang justru disebabkan oleh ketidakfahaman mereka
akan hadis yang dijadikan hujah dalam mengemukakan argumen yang tidak sepatutnya digunakan.
e. Kesalahan yang paling ironis adalah hujah yang digunakan oleh para muqollid justru sangat
bertentangan dengan firman-firman Allah yang dengan tegas melarang umat untuk berselisih, bercerai-berai, membanggakan golongannya.




SUMBER HUKUM ISLAM (Hadist)


Hadis dan sunnah

·         Hadis menurut bahasa : baru atau kabar

·         Hadis menurut definisi : catatan tentang segala ucapan, perbuatan dan ketetapan rasulullah Oleh karena hadis berupa catatan, maka tidak menutup kemungkinan catatan itu salah, kurang, ditambah-tambah atau dipalsukan. Hadis harus dianalisa lebih lanjut

·         Sunnah menurut bahasa : kebiasaan

·         Sunnah menurut definisi : segala ucapan, perbuatan dan ketetapan rasulullah

Kedudukan sunnah

·         Sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an

·         Sebagai tafsir Al-Qur'an

Fungsi Sunnah :

·         Bayan Tafshil (perincian. Contoh cara wudlu, cara sholat, cara ibadah haji dll )

·         Bayan Takhsish (pengkhususan. Contoh perintah sholat jum’at)

·         Bayan Ta’yin (Penentu. Contoh kifarat bagi pelanggar amalan haji)

·         Bayan Nasakh (penghapus hukum. Contoh dulu sholat menghadap baitul maqdis)

·         Bayan Taqrir (ketetapan. Contoh orang yang sholat dua rokaat sebelum maghrib)



Perbedaan Al-Qur’an dan sunnah (hadist)

1. Al-Qur’an nilai kebenarannya mutlak, sedangkan alhadits adalah dhanni/nisbi (mengandung dugaan kecuali hadits mutawatir)

2. Seluruh ayat al-Qur’an harus menjadi pedoman hidup. Tetapi tidak semua hadits mesti kita jadikan sebagai pedoman hidup.

3. Al-Qur’an sudah tentu autentik lafadz dan maknanya, sedangkan hadits tidak semuanya autentik.

4. Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah- masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib maka setiap muslim wajib mengimaninya. Tetapi tidak demikian al-hadits.



Perbedaan antara Al-Qur'an, hadist qudsi dan hadist nabawi

Al-Qur'an   Hadist qudsi  Hadist Nabawi

Allah               Allah               Rasulullah

Allah               Rasulullah        Rasulullah

Macam-macam hadis dilihat dari segi kualitas :

1. Hadist shahih

2. Hadist hasan

3. Hadist dlo’if

4. Hadist maudlu’

Unsur pembentuk hadist:

1. Matan artinya adalah kata-kata yang terkandung dalam hadis

2. Sanad artinya sandaran hadis sehingga sampai kepada si penerima

3. Perawi artinya orang yang meriwayatkan hadis

Hadist dilihat dari segi jumlah perawi

1. Hadist mutawatir (hadis yang diriwayatkan dengan banyak sanad yang berlainan perawinya)

2. Hadist masyhur (hadis yang diriwayatkan oleh tiga sanad yang berbeda)

3. Hadis ahad (hadis yang diriwayatkan oleh satu orang)

Sebab-sebab munculnya hadist palsu :

1. Karena hendak meyesatkan manusia dari jalan yang benar

2. Karena hendak mengacaukan agama

3. Karena hendak digunakan untuk mencari penghidupan

4. Karena hendak memperturutkan hawa nafsu para pemimpin yang zalim

5. Karena ada orang yang menganggap bahwa boleh mengada-adakan sanad bagi ucapan yang baik-baik

6. Karena hendak membela madzhab secara fanatik

7. Karena hendak menakut-nakutkan orang untuk mengerjakan kejahatan

8. Karena ingin mengerahkan orang untuk melakukan perbuatan yang baik

Hadist dilihat dari segi siapa yang berperan :

1. Hadis marfu’ yaitu hadis yang sabda, perbuatan atau keizinan itu langsung disandarkan kepada Rasulullah.

2. Hadis mauquf yaitu perkataan, perbuatan atau keizinan yang disandarkan kepada seorang sahabat Rasulullah.

3. Hadis maqthu’ yaitu perkataan, perbuatan dan taqrir yang disandarkan kepada tabiin atau orang yang berada sesudahnya.

Beberapa disiplin ilmu hadist:

1. Ilmu rijalul hadis yaitu ilmu yang membahas tokoh-tokoh yang berperan dalam riwayat hadis

2. Ilmu jarh wat ta’dil, yaitu ilmu yang membahas tentang jujur dan tidaknya pembawa-pembawa hadis

3. Ilmu tanilmubhamat yaitu ilmu yang membahas tentang orang yang tidak nampak perananya dalam periwayatan suatu hadis

4. Ilmu ilalil hadis yaitu, ilmu yang membahas tentang penyakit-penyakit (cacat-cacat) yang tidak nampak dalam suatu hadis yang dapat menjatuhkan kwalitas hadis tersebut



Paradigma memahami dan mengamalkan hadist:

a. Mempelajari kaidah ilmu mushtholah hadis

b. Mangamalkan hadis yang sahih

c. Mengikuti sikap tiga generasi umat islam (sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in)

d. Tidak cukup memahami dan mengamalkan hadis hanya dari segi tekstual.

e. Memahami hadis secara tekstual (karakteristik bhs arab), sebab diucapkannya hadis, tujuan diucapkannya,dll

Ijtihad.~Secara Istilah ijtihad adalah penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hokum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplesit dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Kedudukan Ijtihad:

Ijtihad merupakan dasar hukum Islam yang ketiga.

ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktivitas akal pikiran manusia yang relatif.

b. Sesuatu yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang atau sekelompok orang tapi tidak berlaku bagi orang lain.

c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah Mahdlah. Sebab urusan ibadah Mahdlah hanya di atur oleh Allah dan Rasul-Nya.

d. Keputusan Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al- Qur’an dan as-Sunnah

e. Dalam berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktorfaktor motivasi, akibat kemaslahatan umum,

kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi cirri dan jiwa dari pada ajaran Islam

 Cara Berijtihad:

a. Qiyas secara bahasa artinya perbandingan.

b. Ijma secara bahasa ialah kesepakatan.

c. Istihsan secara bahasa yaitu mencari kebaikan.

d. Mashalihul Murshalah= Utilitty (manfaat).

SUMBER HUKUM ISLAM (Al-Qur’an)


 Al-Qur'an menurut bahasa = Bacaan

Al-Qur'an menurut definisi = firman Allah yang diwahyukan

kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril yang mengandung aqidah, syariah dan ibadah sebagai petunjuk hidup bagi manusia di dunia dan bagi yang membacanya mendapat pahala (Studi ilmu-ilmu Al-Qur’an : hal 17)

Ø  Cara diturunkannya Al-Qur’an

1. Diturunkan sekaligus dari lauhul mahfudz ke baitul izzah pada malam qodar (sebuah tempat di lapisan-lapisan langit). Kaum jin diwajibkan pula taat pada Al-Qur’an (al ahqoof : 29)

2. Dari baitul izzah ke bumi secara berangsur-angsur

Hikmah diturunkannya Al-Qur’an secara bertahap

1. Menguatkan dan meneguhkan hati rasul (al kahfi : 6)

2. Tantangan dan mukjizat (al furqon : 33, Hud : 13)

3. Memudahkan hafalan dan pemahaman (al jumu’ah : 2)

4. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi

5. Bukti bahwa Al-Qur’an benar-benar firman Allah (Huud : 1)

Ø  Bukti – Bukti Kebenaran Al-Qur’an

1. Tetap dalam bahasa aslinya (QS Yusuf : 2)

2. Dijamin kemurniannya (QS Al Hijr : 9)

3. Penyampainya Ummiy (QS Al Jumu’ah : 2)

4. Menundukkan semua mahluk (QS Al ahqof : 29)

5. Tidak ada yang dapat meniru (QS Al Isra : 88)

6. Tidak ada pertentangan di dalamnya (An Nisa : 82)

7. Mampu dihapal oleh jutaan orang (Al Qomar : 17, 22, 32, 40)

8. Menjelaskan hal-hal yang gaib, kisah masa lalu,masa sekarang dan masa yang akan dating (kiamat)

9. Dan lain-lain


Al-Qur’an adalah kitab suci yang paripurna, mengakomodasi seluruh kepentingan umat manusia dalam hal :

1. Aqidah (Rukun iman), ibadah (rukun islam) dan akhlak (muamalah)

2. Perekonomian, pemerintahan

3. Pernikahan, perceraian, jual-beli

4. Berperang di jalan Allah, harta rampasan perang,perlakuan terhadap tawanan

5. Ilmu pengetahuan dan teknologi (geografi,kosmologi, biologi, dll)

6. Etika, moral, hukum dan HAM

7. Hak-hak bertetangga

8. Dan lain-lain



Ø  Cara diturunkannya wahyu kepada rasul (Sirah nabawiyah : 191 – 195)

1. Mimpi yang hakiki. (kitab Jamiush shahih : 96)

2. Apa yang disusupkan kedalam hati atau jiwa Rasulullah, tanpa dilihatnya

3. Malaikat muncul dihadapan Rasulullah berupa seorang laki-laki (Kitab Jamiush shahih : 5)

4. Wahyu datang seperti bunyi lonceng.

5. Rasulullah melihat malaikat dalam bentuk aslinya. (An Najm : 6)

6. Wahyu disampaikan kepada Rasulullah dilapisan langit ketika terjadi isra dan mi’raj

7. Allah berfirman secara langsung kepada Rasulullah tanpa perantara seperti yang terjadi pada Musa Bin Imran (perintah sholat)



Penyebutan ayat dalam Al-Qur’an

1. Assab ‘atuth thiwaal (tujuh surat yang panjang – panjang yaitu surat QS Al-Baqoroh QS Ali-Imran , QS An-Nisaa , QS Al-A'raf , QS Al-An'am ,QS Al-Maidah ,QS Yunus )

2. Fawaatihush shuwaar (surat yang diawali dengan huruf hizaiyyah), ada 29 surat

3. Al miun (surat yang ayatnya lebih dari 100 ayat)

4. Al matsani (surat yang ayatnya kurang dari 100 ayat)

5. Al mufashshol (surat yang ayatnya pendek - pendek)

Sikap manusia terhadap Al-Qur’an : Beriman, Munafiq dan Kafir (berpaling)

Peringatan Allah kepada manusia :

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku (Al-Qur’an), maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (Thohaa : 124)



Disiplin ilmu dalam Al-Qur'an

·      Mawatin nuzul : ilmu tentang tempat-tempat turunnya ayat (1. makiyyah ayat yang turun    sebelum rasul hijrah. 2. Madaniyyah ayat yang turun setelah rasul hijrah).

·         Asbabun nuzul : Ilmu tentang sebab-sebab turunnya ayat

1. Kisah turunnya surah al lahab

2. Kisah turunnya surat al kafirun, dll



Muhkamat dan mutasyabihat : ilmu tentang kata atau kalimat yang mudah dan yang sulit difahami, contoh : Alim lam mim, nun, thoha, yasin disebut Fawatihushuwar (semua ayat ini hanya Allah yang tahu maknanya). Orang yg dalam hatinya condong pada kesesatan cenderung mengikuti ayat mutasyabihat (ali imran : 7)

Nasakh dan mansukh : ilmu tentang ayat-ayat yang menghapus dan yang dihapus hukumnya, contoh hukum yang dihapus

1. Sholat menghadap baitul maqdis

2. Menikahi mantan istri bapak

3. Praktik perbudakan, dll

·         Aqsamul qur’an : ilmu tentang sumpah-sumpah Allah dalam Al Qur’an (demi

·         masa, demi malam, demi bukit sinai, demi waktu duha, dll)

·         Amtsalul qur’an : ilmu tentang perumpamaanperumpamaan dalam Al Qur’an (perumpamaan orang berinfaq, perumpamaan orang kafir, dll)

·          Qoshoshul qur’an : ilmu tentang kisah-kisah dalam Al Qur’an (kisah para nabi dan

·          umatnya, kisah munculnya sihir di jaman nabi sulaiman, dll)

·          Tajwid : ilmu tentang tata cara membaca AlQur’an



Tiga cara berinterkasi dengan Al-Qur'an

1. Membaca dan menghafal (membaca adalah langkah awal untuk memahami)

a. Perintah rasul untuk membaca Al-Qur’an karena dapat memberi syafaat di hari kiamat

b. rasul mengutamakan orang yang menghafal Al-Qur’an dalam hal kepemimpinan dan tugas dakwah

2. Memahami dan menafsirkan (memahami adalah langkah awal untuk mengamalkan)

a. memahami Al-Qur’an yang ideal dengan mengetahui karakteristik bahasa arab, pengetahuan tentang sebab turunnya ayat, tujuan turunnya ayat, kandungan hukum dalam ayat dan lain-lain

Cara menafsirkan Al-Qur’an

1. Ayat dengan ayat

2. Ayat dengan sunnah Rasul yang shahih

3. Ayat dengan perilaku sahabat

4. Ayat dengan perilaku tabi’in

5. Ayat dengan perilaku tabi’ut tabi’in

Hal-hal yang harus dihindari dalam memahami & menafsirkan Al-Qur’an

1. Mengikuti ayat yang mutasyabihat (ayat yang sulit dipahami) dan meninggalkan ayat yang muhkamat (yang mudah dipahami)

2. Menghindari takwil yang tanpa dalil

3. Menafsirkan ayat hanya berdasarkan hasil pemikiran akal

4. Menghindari kisah-kisah israiliyat (kisah dari ahli kitab yang baru masuk islam)

5. Keluar dari ijma (kesepakatan) para ulama

6. Mengikuti selain jalan orang mukmin yang tulus dan ikhlas

7. Taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa dasar) Menafsirkan ayat Al-Qur’an dengan cara lain tidak dibenarkan, misalnya :

1. Kaum rasionalis (mengandalkan akal, rasio)

2. Kaum sufi dengan ajaran tasawufnya

3. Tafsir ilmiah (berdasarkan teknologi)

4. Dan lain-lain

3. Mengamalkan dan berdakwah

a. Al-Qur’an harus menjadi kitab yang diikuti, bukan mengikuti

b. Al-Qur’an pengobat hati (sombong, hasad, gelisah, putus asa, dll), bukan semata obat fisik

c. Al-Qur’an bukan semata penolak jin atau setan yang biasa ditempel di dinding, dikalungkan di leher, ditulis di piring lalu airnya diminum

d. Akal harus tunduk pada Al-Qur’an, karena kemampuan akal sangat terbatas

e. Menyampaikan Al-Qur’an dengan dasar ilmu yang benar dan niat yang lurus (dakwah)

f. Peringatan Allah “… dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah, kecuali yang benar…” (an nisa : 171).


*RAHASIA PENGGUGUR DOSA DAN PENINGGI DERAJAT MULIA*
Dari Mu’adz Ibn Jabal R.A Diceritakan suatu saat Rasulullah SAW terlambat datang ke masjid untuk mengimami shalat subuh, hal yang tak biasa Rasulullah SAW lakukan, para sahabat pun lama menunggu beliau. Hampir saja matahari terbit sampai kemudian beliau datang dengan bergegas. Mengimami sholat dengan membaca Surah yang cukup pendek. Usai menunaikan sholat kemudian Rasulullah SAW menceritakan keterlambatan beliau.
“Semalam aku terbangun dan kukerjakan sholat. Setelah itu, aku terserang kantuk yang amat berat. Aku pun tak kuat hingga aku tertidur. Dalam keadaan demikian tiba-tiba aku merasa berada dihadapan Tuhan. Dan bertanya kepadaku, Tahukah kau apa yang sedang diperbincangkan para malaikat tentang kalian? aku pun menjawab tidak tahu, sampai pertanyaan itu diulang-Nya tiga kali dan aku pun mengajukan jawaban yang serupa. Kemudian aku melihat tangan-Nya diantara dua bahuku hingga aku merasakan dingin jari-jari-Nya. Setelah itu tiba-tiba segalanya tampak jelas dan aku mengetahui jawaban yang Ia tanyakan.”
“Kemudian ia kembali menyapaku dan bertanya dengan pertanyaan yang sama : Apa yang diperbincangkan para malaikat tentang kalian?”
“Mereka berbincang tentang kafarat, amalan penghapus dosa, ‘ jawabku.”
“Apakah Kafarat itu?”
“Melangkahkan kaki menuju masjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah, tetap berdiam setelah shalat untuk berdzikir kepada Allah, tetap menyempurnakan wudhu meski cuaca sedang sulit (cuaca dingin dan panas).
“Kemudian tentang hal apa lagi ?”
“Tentang amalan yang bisa mengangkat derajat manusia. “
“Amalan apa saja?”
“Menyantuni orang miskin, berkata kepada orang lain dengan lembut, dan mengerjakan shalat malam saat kebanyakan orang sedang terlelap.”
“Allah kemudian berkata kepadaku, ‘Mintalah kepada-Ku!’ Lalu aku menyampaikan : “Ya Allah! Aku mohon kepada-Mu segala perbuatan baik, kekuatan meninggalkan kemungkaran, mencintai orang miskin, dan agar Engkau senantiasa mengampuni dan merahmatiku. Jika Engkau menghendaki suatu cobaan pada satu kaum, jagalah diriku agar tidak terkena fitnah. Aku memohon kemampuan mencintai-Mu, mencintai orang-orang yang mencintai-Mu, serta amal-amal yang mendekatkan pada kecintaan-Mu.”
Setelah menceritakan hal itu, Rasulullah SAW bersabda, “Ini adalah kebenaran. Maka, pelajarilah dan ajarkanlah kepada orang lain.”
[ Muslich Taman : penerbit zaman, “Ketika Rasul Bangun Kesiangan” : 2010]

K E T I K A

Ketika kamu menemukan seseorang yang mampu membuatmu berpikir untuk berusaha melupakan hal-hal buruk yang melekat di ingatanmu, hanya agar ...