SUMBER HUKUM ISLAM (Hadist)
Hadis dan sunnah
·
Hadis
menurut bahasa : baru atau kabar
·
Hadis
menurut definisi : catatan tentang segala ucapan, perbuatan dan ketetapan
rasulullah Oleh karena hadis berupa catatan, maka tidak menutup kemungkinan
catatan itu salah, kurang, ditambah-tambah atau dipalsukan. Hadis harus
dianalisa lebih lanjut
·
Sunnah
menurut bahasa : kebiasaan
·
Sunnah
menurut definisi : segala ucapan, perbuatan dan ketetapan rasulullah
Kedudukan sunnah
·
Sumber
hukum kedua setelah Al-Qur'an
·
Sebagai
tafsir Al-Qur'an
Fungsi Sunnah :
·
Bayan
Tafshil (perincian. Contoh cara wudlu, cara sholat, cara ibadah haji dll )
·
Bayan
Takhsish (pengkhususan. Contoh perintah sholat jum’at)
·
Bayan
Ta’yin (Penentu. Contoh kifarat bagi pelanggar amalan haji)
·
Bayan
Nasakh (penghapus hukum. Contoh dulu sholat menghadap baitul maqdis)
·
Bayan
Taqrir (ketetapan. Contoh orang yang sholat dua rokaat sebelum maghrib)
Perbedaan Al-Qur’an dan sunnah (hadist)
1. Al-Qur’an nilai kebenarannya
mutlak, sedangkan alhadits adalah dhanni/nisbi (mengandung dugaan kecuali
hadits mutawatir)
2. Seluruh ayat al-Qur’an harus
menjadi pedoman hidup. Tetapi tidak semua hadits mesti kita jadikan sebagai
pedoman hidup.
3. Al-Qur’an sudah tentu autentik
lafadz dan maknanya, sedangkan hadits tidak semuanya autentik.
4. Apabila al-Qur’an berbicara
tentang masalah- masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib maka setiap muslim
wajib mengimaninya. Tetapi tidak demikian al-hadits.
Perbedaan antara Al-Qur'an, hadist qudsi dan hadist nabawi
Al-Qur'an Hadist qudsi Hadist Nabawi
Allah Allah Rasulullah
Allah Rasulullah Rasulullah
Macam-macam hadis dilihat dari segi
kualitas :
1. Hadist shahih
2. Hadist hasan
3. Hadist dlo’if
4. Hadist maudlu’
Unsur pembentuk hadist:
1. Matan artinya adalah kata-kata
yang terkandung dalam hadis
2. Sanad artinya sandaran hadis
sehingga sampai kepada si penerima
3. Perawi artinya orang yang
meriwayatkan hadis
Hadist dilihat dari segi jumlah
perawi
1. Hadist mutawatir (hadis yang
diriwayatkan dengan banyak sanad yang berlainan perawinya)
2. Hadist masyhur (hadis yang
diriwayatkan oleh tiga sanad yang berbeda)
3. Hadis ahad (hadis yang
diriwayatkan oleh satu orang)
Sebab-sebab munculnya hadist palsu :
1. Karena hendak meyesatkan manusia
dari jalan yang benar
2. Karena hendak mengacaukan agama
3. Karena hendak digunakan untuk
mencari penghidupan
4. Karena hendak memperturutkan hawa
nafsu para pemimpin yang zalim
5. Karena ada orang yang menganggap
bahwa boleh mengada-adakan sanad bagi ucapan yang baik-baik
6. Karena hendak membela madzhab
secara fanatik
7. Karena hendak menakut-nakutkan
orang untuk mengerjakan kejahatan
8. Karena ingin mengerahkan orang
untuk melakukan perbuatan yang baik
Hadist dilihat dari segi siapa yang berperan :
1. Hadis marfu’ yaitu hadis yang
sabda, perbuatan atau keizinan itu langsung disandarkan kepada Rasulullah.
2. Hadis mauquf yaitu perkataan,
perbuatan atau keizinan yang disandarkan kepada seorang sahabat Rasulullah.
3. Hadis maqthu’ yaitu perkataan,
perbuatan dan taqrir yang disandarkan kepada tabiin atau orang yang berada
sesudahnya.
Beberapa disiplin ilmu hadist:
1. Ilmu rijalul hadis yaitu ilmu
yang membahas tokoh-tokoh yang berperan dalam riwayat hadis
2. Ilmu jarh wat ta’dil, yaitu ilmu
yang membahas tentang jujur dan tidaknya pembawa-pembawa hadis
3. Ilmu tanilmubhamat yaitu ilmu
yang membahas tentang orang yang tidak nampak perananya dalam periwayatan suatu
hadis
4. Ilmu ilalil hadis yaitu, ilmu
yang membahas tentang penyakit-penyakit (cacat-cacat) yang tidak nampak dalam
suatu hadis yang dapat menjatuhkan kwalitas hadis tersebut
Paradigma memahami dan mengamalkan hadist:
a. Mempelajari kaidah ilmu
mushtholah hadis
b. Mangamalkan hadis yang sahih
c. Mengikuti sikap tiga generasi
umat islam (sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in)
d. Tidak cukup memahami dan
mengamalkan hadis hanya dari segi tekstual.
e. Memahami hadis secara tekstual
(karakteristik bhs arab), sebab diucapkannya hadis, tujuan diucapkannya,dll
Ijtihad.~Secara Istilah ijtihad adalah
penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hokum tertentu
yang tidak ditetapkan secara eksplesit dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Kedudukan Ijtihad:
Ijtihad merupakan dasar hukum Islam
yang ketiga.
ijtihad terikat dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Pada dasarnya yang ditetapkan
oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab
ijtihad merupakan aktivitas akal pikiran manusia yang relatif.
b. Sesuatu yang ditetapkan oleh
ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang atau sekelompok orang tapi tidak
berlaku bagi orang lain.
c. Ijtihad tidak berlaku dalam
urusan penambahan ibadah Mahdlah. Sebab urusan ibadah Mahdlah hanya di atur
oleh Allah dan Rasul-Nya.
d. Keputusan Ijtihad tidak boleh
bertentangan dengan al- Qur’an dan as-Sunnah
e. Dalam berijtihad hendaknya
dipertimbangkan faktorfaktor motivasi, akibat kemaslahatan umum,
kemanfaatan bersama dan nilai-nilai
yang menjadi cirri dan jiwa dari pada ajaran Islam
a. Qiyas secara bahasa artinya
perbandingan.
b. Ijma secara bahasa ialah
kesepakatan.
c. Istihsan secara bahasa yaitu
mencari kebaikan.
d. Mashalihul Murshalah= Utilitty
(manfaat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar